Kamis, 10 Juni 2021

 PENINGKATAN EKSISTENSI BPP KECAMATAN TANALILI SEBAGAI SUMBER DATA


Dokumentasi Kunjungan BPS Kab. Luwu Utara di Kantor BPP Kec. Tanalili


Perubahan Kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia dapat dikatakan paling dinamis. Adanya perubahan tentunya untuk mendapatkan format yang tepat, menyesuaikan perkembangan jaman, atau agar lebih efisien dan efektif atau juga menyesuaikan dengan kebutuhan. Adanya  penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan di daerah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kedudukan BPP di tingkat kecamatan tidak akan berubah fungsi sebagai lembaga fungsional. BPP diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian. Diharapkan BPP juga menjadi pos simpul koordinasi posko pembangunan pertanian tingkat kecamatan.  

Untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai basis penyuluhan tingkat kecamatan dan pos simpul koordinasi pembanguna pertanian, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan sejumlah langkah jitu.  Data Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan menyebutkan, saat ini ada sekitar 5639 Balai Penyuluhan Pertanian yang tersebar di kecamatan seluruh Indonesia.  Beberapa strategi yang diterapkan oleh Kementan untuk memperkuat BPP dimulai dari dukungan dana, peningkatan peran operasional hingga dukungan sumberdaya manusia. 

Peran operasional BPP sebagai sumber data pertanian tingkat kecamatan perlu ditingkatkan sehingga bagi stakeholder yang membutuhkan data pertanian daerah bisa langsung mendapatkan secara online. Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP untuk menyediakan bank data yang berkaitan dengan ketenagaan, BPP, Poktan dan Gapoktan, materi-materi penyuluhan serta berita-berita yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan secara nasional.

 

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa...

Kamis, 06 Mei 2021

 PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN TANALILI TETAP EKSIS DALAM MENGAWAL PROGRAM DI TENGAH PANDEMIC COVID-19

 




            Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia. Peran Penyuluh Pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan, Dalam masa pandemi Covid-19, penyuluh pertanian Kecamatan Tanalili harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan. Penyuluh dalam melakukan kegiatan Penyuluhan pada saat wabah pandemi covid 19 yaitu peran penyuluh sebagai pendukung kebijakan program pemerintah, motivator bagi petani dan fasilitator dalam mendukung kegiatan usahatani. Kinerja penyuluh pertanian dalam pembinaan kepada petani selama masa pandemi Covid-19 ini mengalami perubahan. Perubahan terjadi pada jumlah kunjungan penyuluh pertanian ke sasaran, jumlah materi pembinaan yang diberikan, dan metode penyuluhan. Faktor yang mempengaruhi kinerja penyuluh antara lain karakteristik penyuluh (usia, tingkat pendidikan, dan banyaknya pelatihan di bidang pertanian yang diikuti) dan faktor eksternal (sarana prasarana dan kondisi lingkungan kerja).

            Salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk Indonesia sekaligus sebagai penyokong perekonomian nasional yakni pada sektor pertanian, artinya sektor pertanian berperan penting serta menjadi penggerak untuk kegiatan perekonomian. Penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian pada tahun 2019 sebanyak 38.109.196. Di masa pandemi Covid-19, terjadi banyak perubahan. Hampir seluruh negara di dunia berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan domestiknya sendiri karena jalur perdagangan internasional terganggu semenjak wabah Covid-19 mulai menyebar. Produksi dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi setiap negara saat ini, termasuk Indonesia. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri. Bantuan dan fasilitasi dari stake holder terkait dibutuhkan agar petani dapat meningkatkan kinerja produksinya. Selain itu, diperlukan juga protokol produksi yang dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang terbebas dari Covid-19. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ini adalah salah satu komitmen BPP Kecamatan Tanalili dalam mengawal program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian RI.

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa....

Kamis, 22 April 2021

 PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN TANALILI TETAP EKSIS DALAM MENGAWAL PROGRAM DI TENGAH PANDEMIC COVID-19

 




            Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia. Peran Penyuluh Pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan, Dalam masa pandemi Covid-19, penyuluh pertanian Kecamatan Tanalili harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan. Penyuluh dalam melakukan kegiatan Penyuluhan pada saat wabah pandemi covid 19 yaitu peran penyuluh sebagai pendukung kebijakan program pemerintah, motivator bagi petani dan fasilitator dalam mendukung kegiatan usahatani. Kinerja penyuluh pertanian dalam pembinaan kepada petani selama masa pandemi Covid-19 ini mengalami perubahan. Perubahan terjadi pada jumlah kunjungan penyuluh pertanian ke sasaran, jumlah materi pembinaan yang diberikan, dan metode penyuluhan. Faktor yang mempengaruhi kinerja penyuluh antara lain karakteristik penyuluh (usia, tingkat pendidikan, dan banyaknya pelatihan di bidang pertanian yang diikuti) dan faktor eksternal (sarana prasarana dan kondisi lingkungan kerja).

            Salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk Indonesia sekaligus sebagai penyokong perekonomian nasional yakni pada sektor pertanian, artinya sektor pertanian berperan penting serta menjadi penggerak untuk kegiatan perekonomian. Penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian pada tahun 2019 sebanyak 38.109.196. Di masa pandemi Covid-19, terjadi banyak perubahan. Hampir seluruh negara di dunia berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan domestiknya sendiri karena jalur perdagangan internasional terganggu semenjak wabah Covid-19 mulai menyebar. Produksi dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi setiap negara saat ini, termasuk Indonesia. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri. Bantuan dan fasilitasi dari stake holder terkait dibutuhkan agar petani dapat meningkatkan kinerja produksinya. Selain itu, diperlukan juga protokol produksi yang dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang terbebas dari Covid-19. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ini adalah salah satu komitmen BPP Kecamatan Tanalili dalam mengawal program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian RI.

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa....

Kamis, 08 April 2021

 PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN TANALILI TETAP EKSIS DALAM MENGAWAL PROGRAM DI TENGAH PANDEMIC COVID-19

 




            Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia. Peran Penyuluh Pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan, Dalam masa pandemi Covid-19, penyuluh pertanian Kecamatan Tanalili harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan. Penyuluh dalam melakukan kegiatan Penyuluhan pada saat wabah pandemi covid 19 yaitu peran penyuluh sebagai pendukung kebijakan program pemerintah, motivator bagi petani dan fasilitator dalam mendukung kegiatan usahatani. Kinerja penyuluh pertanian dalam pembinaan kepada petani selama masa pandemi Covid-19 ini mengalami perubahan. Perubahan terjadi pada jumlah kunjungan penyuluh pertanian ke sasaran, jumlah materi pembinaan yang diberikan, dan metode penyuluhan. Faktor yang mempengaruhi kinerja penyuluh antara lain karakteristik penyuluh (usia, tingkat pendidikan, dan banyaknya pelatihan di bidang pertanian yang diikuti) dan faktor eksternal (sarana prasarana dan kondisi lingkungan kerja).

            Salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk Indonesia sekaligus sebagai penyokong perekonomian nasional yakni pada sektor pertanian, artinya sektor pertanian berperan penting serta menjadi penggerak untuk kegiatan perekonomian. Penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian pada tahun 2019 sebanyak 38.109.196. Di masa pandemi Covid-19, terjadi banyak perubahan. Hampir seluruh negara di dunia berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan domestiknya sendiri karena jalur perdagangan internasional terganggu semenjak wabah Covid-19 mulai menyebar. Produksi dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi setiap negara saat ini, termasuk Indonesia. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri. Bantuan dan fasilitasi dari stake holder terkait dibutuhkan agar petani dapat meningkatkan kinerja produksinya. Selain itu, diperlukan juga protokol produksi yang dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang terbebas dari Covid-19. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ini adalah salah satu komitmen BPP Kecamatan Tanalili dalam mengawal program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian RI.

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa....

Kamis, 25 Maret 2021

PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN TANALILI TETAP EKSIS DALAM MENGAWAL PROGRAM DI TENGAH PANDEMIC COVID-19 





Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia. Peran Penyuluh Pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan, Dalam masa pandemi Covid-19, penyuluh pertanian Kecamatan Tanalili harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan. Penyuluh dalam melakukan kegiatan Penyuluhan pada saat wabah pandemi covid 19 yaitu peran penyuluh sebagai pendukung kebijakan program pemerintah, motivator bagi petani dan fasilitator dalam mendukung kegiatan usahatani. Kinerja penyuluh pertanian dalam pembinaan kepada petani selama masa pandemi Covid-19 ini mengalami perubahan. Perubahan terjadi pada jumlah kunjungan penyuluh pertanian ke sasaran, jumlah materi pembinaan yang diberikan, dan metode penyuluhan. Faktor yang mempengaruhi kinerja penyuluh antara lain karakteristik penyuluh (usia, tingkat pendidikan, dan banyaknya pelatihan di bidang pertanian yang diikuti) dan faktor eksternal (sarana prasarana dan kondisi lingkungan kerja).

            Salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk Indonesia sekaligus sebagai penyokong perekonomian nasional yakni pada sektor pertanian, artinya sektor pertanian berperan penting serta menjadi penggerak untuk kegiatan perekonomian. Penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian pada tahun 2019 sebanyak 38.109.196. Di masa pandemi Covid-19, terjadi banyak perubahan. Hampir seluruh negara di dunia berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan domestiknya sendiri karena jalur perdagangan internasional terganggu semenjak wabah Covid-19 mulai menyebar. Produksi dalam negeri menjadi tumpuan utama bagi setiap negara saat ini, termasuk Indonesia. Fasilitas produksi, seperti mesin dan peralatan pertanian, subsidi pupuk dan benih, serta fasilitas pendukung produksi lainnya, perlu menjadi prioritas bagi peningkatan produksi dalam negeri. Bantuan dan fasilitasi dari stake holder terkait dibutuhkan agar petani dapat meningkatkan kinerja produksinya. Selain itu, diperlukan juga protokol produksi yang dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang terbebas dari Covid-19. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ini adalah salah satu komitmen BPP Kecamatan Tanalili dalam mengawal program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian RI.

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa....


Rabu, 10 Maret 2021

 

PENYALURAN BIBIT GRATIS 

DI DESA PATILA KEC. TANALILI KAB. LUWU UTARA

 

BPP Kecamatan Tanalili dalam mewujudkan komitmen salah satu inovasi Pojok Bisa yaitu Bisa Berbagi berupah bibit sayuran gratis kepada Masyarakat di Desa Patila Kecamatan Tanalili Kab. Luwu Utara dalam rangkah pemanfaatan lahan pekarangan. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Desa Patila dan Kecamatan Tanalili pada umumnya.








Semoga inovasi Bisa Berbagi bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kecamatan Tanalili.....

BPP Tanalili BISA........💪💪💪

Kamis, 04 Maret 2021

 INOVASI BPP TANALILI : POJOK BISA

PENYULUHAN MELALUI ZOOM MEETING




Imbas dari pandemic covid-19 selain terhadap ekonomi tentu juga berdampak terhadap gaya hidup yang sudah berlaku seperti biasa saat sebelum ada pandemic. Begitu juga dengan proses penyuluhan pertanian yang tidak boleh berhenti akibat karena adabya pandemic Covid-19, pangan harus tetap di produksi untuk menjaga kestabilan negara, karena itu penyuluah  harus tetap berjalan. BPP Kecamatan Tanalili melakukan Zoom Meeting dalam melakukan penyuluhan kepada kelompok tani.

Pada saat pandemic covid-19 kegiatan penyuluhan pertanian tidak lepas dari berbagai media online diantaranya yaitu situs pemerintah. Penyuluh harus pandai memain peran dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku penyuluh pertanian sehingga keberadaan media situs berita online dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan publikasi yang terkait dengan inovasi teknologi pertanian dalam mendukung ketahanan pangan. Oleh karena itu, peran penyuluh akan sangat dibutuhkan oleh media situs berita online. Media online adalah media massa yang tersaji secara online di situs web (website) internet. Pada saat kondisi wabah pandemi covid 19 peran penyuluh dalam melakukan kegiatan penyuluhannya dengan metode penyuluhan langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode penyuluhan pertanian di tinjau dari teknik komunikasi terdiri dari 2 metode penyuluhan yaitu metode penyuluhan langsung dan metode penyuluhan tidak langsung. Metode Penyuluhan Langsung dilakukan melalui tatap muka dan dialog antara penyuluh pertanian dengan pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain: demonstrasi, kursus tani, obrolan sore. Sementara Metode Penyuluhan Tidak Langsung dilakukan melalui perantara (media komunikasi), antara lain: Zoom Meeting, pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/folder/majalah, siaran radio, televisi, pemutaran slide dan film. pelaksanaan penyuluhan dengan menggunakan metode ini yakni terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih ke arah teknis yang seyogyanya pelaksanaan penyuluhannya harus dilakukan dengan cara tatap muka langsung. Hal ini menggambarkan bahwa metode penyuluhan tidak langsung pada situasi wabah pandemi covid 19 sudah tepat penggunaannya dikarenakan muatan penyuluhan yang disampaikan kepada petani lebih mengarah kepada hal-hal yang sifatnya berupa petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, rekomendasi, serta berupa kebijakan program pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan pangan pada masa wabah pandemi covid 19, sehingga metode penyuluhan yang efektif cukup dengan cara virtual saja.

Kamis, 25 Februari 2021

PENGUATAN SYSTEM PENYULUHAN PERTANIAN

DI BPP KECAMATAN TANALILI 



Perubahan kelembagaan penyuluhan pertanian pasca UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perlu disikapi positif dan bijaksana. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah yang paling depan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Keberadaan para penyuluh pertanian yang langsung berhubungan dengan para pelaku utama maupun pelaku usaha menjadi ujung tombak yang menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan suatu program pembangunan pertanian atau kegiatan terutama dalam hal penyampaian informasi, percepatan inovasi teknologi, dan perubahan perilaku, keterampilan dan sikap para petani. Menyikapi perkembangan dinamika strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan dan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian. Keberadaan BPP dan para penyuluh pertanian tersebut harus didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Fungsi BPP yang awalnya sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber permodalan, pasar, dan teknologi pertanian. Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan dan desa perlu ditumbuh kembangkan dan diperkuat, termasuk memperkuat BPP sebagai pos simpul koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian sekaligus sebagai pusat data dan informasi pertanian di tingkat kecamatan, juga dapat di jadikan pusat pendidikan, pelatihan serta pusat pengembangan kemitraan usaha bagi petani dengan pengusaha pertanian. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kelembagaan petani tidak semata-mata berupa kelompok tani (poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (gapoktan), namun dapat berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP), koperasi pertanian dan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Bila poktan/gapoktan sudah baik hendaknya dikembangkan menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Menjadi salah satu tugas penyuluh petanian untuk menumbuh dan mengembangkan minat petani untuk mau tergabung dalam kelembagaan petani sehingga kedepannya kelembagaan ekonomi petani dapat meningkat. Penyuluh pertanian, dimanapun posisinya tetap harus mengoptimalkan upaya dan kinerjanya untuk menjadi yang terbaik dan memberikan yang terbaik untuk negeri. Masalah pertanian di Indonesia begitu kompleks serta banyaknya kekurangan di sisi petani baik dari aspek pendidikan, modal dan kapasitasnya, membutuhkan kinerja yang lebih baik dari Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga berdampak positif bagi peningkatan produksi, kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Militansi penyuluhan orientasinya adalah untuk kesejahteraan petani. Maka peran penyuluh sangat besar dalam tumbuh kembangnya pembangunan pertanian. Berkurangnya jumlah penyuluh pertanian di lapangan dan menurunnya minat generasi muda untuk terjun ke dunia pertanian merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya BPP. Langkah awal untuk mengatasi hal tersebut adalah peningkatan minat petani untuk menjadi penyuluh swadaya. Penumbuhan penyuluh swadaya hendaknya dibarengi dengan penumbuhan Pos Penyuluhan Perdesaan (POSLUHDES). Tidak kalah pentingnya adalah memberdayakan dan merangkul penyuluh swasta yang biasanya bertugas mengawal penjualan produk perusahaan di bidang pertanian (sarana dan prasarana pertanian) sekaligus diharapkan dapat mengawal hasil baik jumlah dan kwalitas produksi petani. Pimpinan BPP dalam hal ini perlu melakukan pengawasan terhadap praktek2 penyuluh swasta yang dapat merugikan petani atau penyebaran teknologi yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan pertanian. Penyuluhan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan besar dari pelatihan dan pendidikan. Untuk meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, maka dilakukan pelatihan dengan sistem jemput bola (on the job training) dengan pola widyaiswara yang mendatangi BPP. Serta adanya sinergi penyuluhan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian perlu dilakukan, karena inovasi teknologi tidak ada artinya bila tidak sampai ke petani. Disinilah peran penyuluh sebagai agen perubahan menyampaikan dan memotivasi petani untuk meningkatkan hasil produksinya dengan memanfaatkan inovasi teknologi tersebut.Perubahan jaman dan perkembangan teknologi tidak dapat ditanggapi dengan santai, sudah saatnya penyuluhan dilakukan dengan pendekatan fungsi yakni menjadi agen perubahan bagi petani. Pemanfaatan simluhtan dan cyberextension dapat meningkatkan eksistensi penyuluhan dilapangan. Tidak dapat dipungkiri seluruh data dilapangan berupa luas lahan, kepemilikan lahan, jenis komoditas berasal dari penyuluh, namun perlu peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengolah data tersebut hingga data tersebut dapat dimanfaatkan secara cepat dan akurat. SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) merupakan basis data untuk petani dan kelompok tani. Selain pentingnya fungsi penyuluhan di lapangan, petani memegang peranan pokok dalam kesuksesan pembangunan petanian. Adanya pendidikan, pelatihan untuk meningkatan kualitas serta kemampuan petani, pemerintah juga berupaya untuk membantu petani dan melindungi petani dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain kesulitan memperoleh permodalan, prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Bentuk perlindungan pemerintah kepada petani untuk menjamin keberlangsungan usahatani, dilakukan melalui pemberian subsidi diantaranya subsidi pupuk dan benih. Selama ini pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan berdasarkan sistem tertutup yang pengusulannya dilakukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya kelemahan sehingga masih ditemui adanya penyaluran pupuk subsidi yang kurang tepat sasaran.

Kamis, 28 Januari 2021

 INOVASI BPP TANALILI : POJOK BISA

INFORMASI TEKNOLOGI DENGAN SISTEM BARKCODE



Saat ini teknologi informasi telah berkembang sangat cepat, hampir disemua sektor telah memanfaatkan teknologi informasi untuk dan laporan serta evaluasi. tidak hanya itu saja, teknologi informasi juga dipakai sebagai media komunikasi antar individu ataupun dengan lembaga, baik formal ataupun informal. media sosial sebagai sarana komunikasi yang sekarang telah berkembang pesat telah mematahkan sekat sekat kota dan desa, menembus batas teretorial negara serta bisa diterima dengan berbagai bahasa. sehingga sering penguasaan serta kebutuhan teknologi informasi ini dikaitkan dengan komunikasi, sehingga sering orang menyebutnya dengan istilah teknologi informasi dan komunikasi. dalam era globalisasi yang semakin menguat, penguasaan terhadap teknologi komunikasi dan informasi merupakan keharusan yang tak lagi bisa
ditawar. teknologi diyakini sebagai alat pengubah. sejarah membuktikan evolusi teknologi selalu terjadi sebagai tujuan atas hasil upaya keras para jenius yang pada gilirannya temuan teknologi tersebut diaplikasikan untuk memperoleh kemudahan dalam aktivitas kehidupan dan selanjutnya memperoleh manfaat dari padanya.

Teknologi informasi komunikasi merupakan faktor yang sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. teknologi informasi mempunyai tiga peranan pokok:
1. instrumen dalam mengoptimalkan proses pembangunan, yaitu dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat.
2. produk dan jasa teknologi informasi merupakan komoditas yang mampu memberikan peningkatan pendapatan baik bagi perorangan, dunia usaha dan bahkan negara dalam bentuk devisa hasil eksport jasa dan produk industry telematika.
3. teknologi informasi bisa menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area seluruh wilayah nusantara.

Balai Penyuluhan Pertanian/BPP Kecamatan Tanalili saat ini telah membuat suatu inovasi yaitu POJOK BISA, dimana salah satu inovasi gtersebut yaitu masyarakat/kelompok tani dapat mengakses informasi teknologi pertanian dengan sistem BARKCODE, baik informasi terkait budidaya tanaman, Pasca Panen, Pemasaran maupun permodalan, dll.

BPP Tanalili......Bisa...Bisa...Bisa....

Kamis, 07 Januari 2021

Fungsi BPP Dalam Mengawal Program Pembangunan Pertanian di Kecamatan Tanalili 



Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya