Kamis, 28 Januari 2021

 INOVASI BPP TANALILI : POJOK BISA

INFORMASI TEKNOLOGI DENGAN SISTEM BARKCODE



Saat ini teknologi informasi telah berkembang sangat cepat, hampir disemua sektor telah memanfaatkan teknologi informasi untuk dan laporan serta evaluasi. tidak hanya itu saja, teknologi informasi juga dipakai sebagai media komunikasi antar individu ataupun dengan lembaga, baik formal ataupun informal. media sosial sebagai sarana komunikasi yang sekarang telah berkembang pesat telah mematahkan sekat sekat kota dan desa, menembus batas teretorial negara serta bisa diterima dengan berbagai bahasa. sehingga sering penguasaan serta kebutuhan teknologi informasi ini dikaitkan dengan komunikasi, sehingga sering orang menyebutnya dengan istilah teknologi informasi dan komunikasi. dalam era globalisasi yang semakin menguat, penguasaan terhadap teknologi komunikasi dan informasi merupakan keharusan yang tak lagi bisa
ditawar. teknologi diyakini sebagai alat pengubah. sejarah membuktikan evolusi teknologi selalu terjadi sebagai tujuan atas hasil upaya keras para jenius yang pada gilirannya temuan teknologi tersebut diaplikasikan untuk memperoleh kemudahan dalam aktivitas kehidupan dan selanjutnya memperoleh manfaat dari padanya.

Teknologi informasi komunikasi merupakan faktor yang sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. teknologi informasi mempunyai tiga peranan pokok:
1. instrumen dalam mengoptimalkan proses pembangunan, yaitu dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan pelayanan kepada masyarakat.
2. produk dan jasa teknologi informasi merupakan komoditas yang mampu memberikan peningkatan pendapatan baik bagi perorangan, dunia usaha dan bahkan negara dalam bentuk devisa hasil eksport jasa dan produk industry telematika.
3. teknologi informasi bisa menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi yang menghubungkan semua institusi dan area seluruh wilayah nusantara.

Balai Penyuluhan Pertanian/BPP Kecamatan Tanalili saat ini telah membuat suatu inovasi yaitu POJOK BISA, dimana salah satu inovasi gtersebut yaitu masyarakat/kelompok tani dapat mengakses informasi teknologi pertanian dengan sistem BARKCODE, baik informasi terkait budidaya tanaman, Pasca Panen, Pemasaran maupun permodalan, dll.

BPP Tanalili......Bisa...Bisa...Bisa....

Kamis, 07 Januari 2021

Fungsi BPP Dalam Mengawal Program Pembangunan Pertanian di Kecamatan Tanalili 



Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya