Kamis, 08 Desember 2016

EVALUASI PELAYANAN PUBLIK 2016


LAPORAN SURVEI
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
PENGGUNA LAYANAN
DI BP3K KECAMATAN TANALILI





Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian












BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
(BP3K)
KECAMATAN TANALILI
TAHUN 2016










LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN SURVEI
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
PENGGUNA LAYANAN DI BP3K KECAMATAN TANALILI



 Berdasarkan  Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.




Disahkan di Tanalili
Pada hari: Selasa, 5 Desember 2016

Kepala BP3K Kecamatan Tanalili


MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020













KATA PENGANTAR

Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu BP3K Kcamatan Tanalili mengadakan survei ini.  Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Filosofi dasar yang  digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan  Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan pelanggan dalam hal  kualitas pelayanan bias dijelaskan/diukur dengan  membandingkan  persepsi pelayanan yang  diterima dengan  pelayanan  yang   diinginkan/diharapkan.  Survei ini menanyakan pendapat  masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di BP3K Kecamatan Tanalili, yang diambil dengan kuesioner.
Pelaksanaan survei dan laporan survei ini, masih perlu perbaikan-perbaikan ke  depan agar lebih baik. Kritik dan saran yang membangun  senantiasa kami terima.   Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan  BP3K Kecamatan Tanalili dan masyarakat pengguna layanan di BP3K Kecamatan Tanalili.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 Kepala BP3K Kecamatan Tanalili


MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020











I.     PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik yang cepat, tepat, akuntabel dan transparan di lingkungan Kementerian Perindustrian, maka Menteri Perindustrian melakukan pembentukan Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) Pusat dan Unit Pelayanan Publik (UKPP) Daerah.  Dalam memberikan pelayanannya, Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) dituntut untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada publik/masyarakat, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik/masyarakat yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam  Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Penyuluh pertanian yang akan di terima oleh petani layak untuk dipercaya dan tahu persis situasi petani sehingga dapat menunjukkan cara alternatif untuk pemecahannya dan selalu siap jika dibutuhkan, serta mempunyai waktu untuk sasaran dan tidak sering diganti agar penyuluhan pertanian dapat lebih lancar.
Adapun balai yang menangani tentang kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan yakni Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K).  BP3K merupakan simpul koordinasi semua stake holder yang terakait. BP3K Kecamatan Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, dengan jumlah 10 wilayah binaan desa. Terletak ± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km.
Pemerintah  dalam  memberikan pelayanan, di mata masyarakat secara  umum masih terkesan  mencitrakan  kredibilitas  yang buruk  dimana  pelayanan   yang diberikan selalu identik dengan prosedur yang tidak jelas dan berbelit-belit, persyaratan yang rumit dan tidak masuk akal, dan ketidakpastian penyelesaian.  Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah  masih  belum dapat  memenuhi harapan masyarakat, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan masyarakat, menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) serta sebagai alat untuk membuat program-program yang efektif dan tepat sasaran.

B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian dalam mengukur indek kepuasan masyarakat.
2. Tujuan
Mengetahui mutu kinerja pelayanan unit kerja pelayanan publik secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik. Bagi masyarakat, indek kepuasan masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit kerja yang bersangkutan.
3. Sasaran
a. mengetahui tingkat pencapaian kinerja UKPP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. terwujudnya sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan yang mudah, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih bermutu, berdaya guna dan berhasil guna;
c. tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.

C. Metode
A. Metode Survei
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di BP3K Kecamatan Tanalili  ini merupakan  penelitian deskriptif kuantitatif, dimana  datanya berupa angka-angka dan  dianalisis dengan teknik analisis statistik deskriptif. Guna melengkapi hasil analisis, disajikan juga analisis kualitatif sebagai pelengkap.  Populasi penelitian ini adalah semua masyarakat pengguna layanan di BP3K Kecamatan Tanalili, antara lain:  kelompok tani, KWT (Kelompok Wanita Tani), Kelompok Pemuda Tani,  kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani}   binaan BP3K kecamatan Tanalili, stake holder terkait serta masyarakat umum pengguna jasa BP3K Kecamatan Tanalili dll.  Jumlah sampel pada penelitian ini ditentukan 150 orang yang diambil  dengan teknik  simple random.
B. Rencana Kerja Pelaksanaan
Pengukuran/survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) di  BP3K Kecamatan Tanalili ini dilaksanakan setiap setahun  bulan sekali, yaitu bulan November pada tahun berjalan.
C. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan  pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) di BP3K Kecamatan Tanalili, antara lain:
1.       Tim survei menentukan metode survei, yaitu dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling.
2.       Tim survei membuat instrumen berupa angket/kuesioner, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
3.       Tim survei  mencetak dan menggandakan kuesioner yang telah disusun dan menentukan jadwal pelaksanaan survei.
4.       Tim survei melakukan survei sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5.       Kuesioner yang telah diisi dikumpulkan oleh  petugas survei dan diserahkan  kepada tim survei.
6.       Tim survei memeriksa kuesioner,  jika ditemukan kuesioner yang rusak dan tidak terisi lengkap, maka kuesioner tersebut tidak diikutkan dalam analisis data
7.       Tim survei mengkoding kuesioner, memasukkan jawaban kuesioner dan menganalisis data
8.       Tim survei menyajikan hasil analisa dalam bentuk analisis statistik deskriptif.
D. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada penelitian ini dengan menyebarkan instrumen berupa kuesioner.  Kuesioner atau angket pada penelitian ini disusun berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013  Tentang  Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian PertanianAngket  tersebut terdiri dari 14 indikator, dalam hal ini ruang lingkup, yaitu: prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan pelaksana pelayanan, kedisiplinan pelaksana pelayanan, tanggung jawab pelaksana pelayanan, kemampuan pelaksana pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan pelaksana, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, keamanan pelayanan.
C. Manfaat
1.       Tersedianya informasi tentang kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2.       Tersedianya informasi tentang kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh UKPP secara periodik;
3.       Tersedianya informasi sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4.      Tersedianya informasi tentang IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertanian;
5.    Memacu persaingan positif, antar UKPP di lingkungan Kementerian Pertanian dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.


II. INSTRUMEN IKM

A.        Unsur IKM
Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variable pengukuran IKM untuk mengetahui kinerja unit pelayan yang terdiri dari 14 unsur yaitu :
1.    Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2.    Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.      Kejelasan pelaksana pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian pelaksana yang memberikan pelayanan (nama, jabatan, kewenangan dan tanggung jawabnya);
4.       Kedisiplinan pelaksana pelayanan, yaitu kesungguhan pelaksana dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5.       Tanggung jawab pelaksana pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab pelaksana dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6.     Kemampuan pelaksana pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki pelaksana dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7.       Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8.      Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
9.     Kesopanan dan keramahan pelaksana, yaitu sikap dan perilaku pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10.  Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
11.  Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12.  Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
13.  Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14.  Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
B.      Responden
Responden adalah masyarakat yang telah menerima pelayanan dari BP3K Kecamatan Tanalili  tahun 2016 dengan sampel sebanyak 150 orang.
Tabel 1. Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2016 berdasarkan umur
No
Umur Responden (Tahun)
Jumlah
1
20-30
11
2
31-40
52
3
41-50
60
4
>50
52

Total
150

Tabel 2. Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2016 berdasarkan jenis kelamin
No
Jenis Kelamin Responden
Jumlah
1
Laki-Laki
44
2
Perempuan
106

Total
150


Tabel 3. Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2016 berdasarkan Pekerjaan
No
Pekerjaan  Responden (Tahun)
Jumlah
1
PNS/POLRI/TNI
3
2
Pegawai Swasta
5
3
Wiraswasta
23
4
Petani
115
5
Lainnya
4

Total
150


C.    Metode pengolahan data
Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan IKM terhadap 14 unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut:
Bobot nilai rata-rata  tertimbang =
Jumlah bobot
=
1
=
0,071
Jumlah Unsur
14

Untuk memperoleh nilai IKM digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
IKM =
Total dari Nilai Persepsi Per Unsur
x Nilai Penimbang
Total unsur yang terisi

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25-100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
                IKM UKPP x 25
Tabel 4.  Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja UKPP
NILAI
PERSEPSI
NILAI  INTERVAL
IKM
NILAI  INTERVAL KONVERSI  IKM
MUTU  PELAYANAN
1
1,00 – 1,75
25,00 – 43,75
D
Tidak baik
2
1,76 – 2,50
43,76 – 62,50
C
Kurang baik
3
2,51 – 3,25
62,51 – 81,25
B
Baik
4
3,26 – 4,00
81,26 – 100,00
A
Sangat baik


III.              ANALISIS DATA
Dengan respon yang baik diterima dari 150 responden, maka hasil pengolahan data adalah sebagai berikut :
Tabel  5. Indeks  per unsur pelayanan periode Tahun 2016

NO
UNSUR PELAYANAN
NILAI UNSUR
PELAYANAN
NILAI INDEKS PELAYANAN
1.
Prosedur pelayanan
3,349
0,248
2.
Persyaratan pelayanan
3,347
0,238
3.
Kejelasan pelaksana pelayanan
3,253
0,231
4.
Kedisiplinan pelaksana pelayanan
3,02
0,214
5.
Tanggung jawab pelaksana pelayanan
3,067
0,218
6.
Kemampuan pelaksana pelayanan
3,033
0,215
7.
Kecepatan pelayanan
2,96
0,21
8.
Keadilan mendapatkan pelayanan
2,98
0,212
9.
Kesopanan dan keramahan pelaksana
3,307
0,235
10.
Kewajaran biaya pelayanan
3,82
0,271
11.
Kepastian biaya pelayanan
3,893
0,276
12.
Kepastian jadwal pelayanan
3,193
0,227
13.
Kenyamanan lingkungan
3,273
0,232
14.
Keamanan pelayanan
3,227
0,229
Jumlah Indeks Pelayanan

3,256

Dengan demikian nilai indek hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Nilai IKM setelah dikonversi =
      = Nilai Indek x Nilai dasar
      =3,256 x 25
      = 81,413
2. Mutu pelayanan A.
3. Kinerja pelayanan Sangat Baik.

Berdasarkan hasil perhitungan nilai unsur pelayanan maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1.       Pelayanan prosedur pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,493 dengan indeks pelayanan sebesar 0,248.  Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pelayanan tergolong sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.       Persyaratan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,347 dengan indeks pelayanan sebesar 0,238 .  Hal ini berarti persyaratan pelayanan sangat mudah untuk dipenuhi.
3.       Kejelasan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,253 dengan indeks pelayanan sebesar 0,231.  Hal ini menunjukkan bahwa Kejelasan pelaksana pelayanan sudah sangat jelas.
4.        Kedisiplinan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,02 dengan indeks pelayanan sebesar 0,214.  Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang disiplin, baik dalam disiplin waktu dan tempat.
5.       Tanggung jawab pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,067   dengan indeks pelayanan sebesar 0,218.  Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan sudah bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan padanya.
6.      Kemampuan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,033 dengan indeks pelayanan sebesar 0,215.  Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan pelaksana pelayanan cukup baik, disebabkan karena pelaksana pelayanan telah mengikuti diklat/pelatihan.
7.      Kecepatan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,96 dengan indeks pelayanan sebesar 0,21.  Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang cepat dan tanggap terhadap hal-hal yang dibutuhkan oleh penerima pelayanan, yang disebabkan oleh faktor usia serta kurang terampilnya dalam pengelolaan administrasi.
8.      Keadilan mendapatkan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,98 dengan indeks pelayanan sebesar 0,212.  Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang adil dalam melayani pengguna pelayanan.
9.     Kesopanan dan keramahan pelaksana mendapatkan nilai sebesar 3,307 dengan indeks pelayanan sebesar 0,235.  Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan sudah ramah terhadap pengguna layanan.
10.    Kewajaran biaya pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,82 dengan indeks pelayanan sebesar 0,271.  Hal ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan tergolong sangat wajar sebab semua bentuk pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).
11.   Kepastian biaya pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,893 dengan indeks pelayanan sebesar 0,276.  Hal ini menunjukkan bahwa kepastian biaya pelayanan sangat pasti sebab tidak ada biaya yang dikenakan.
12.  Kepastian jadwal pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,193 dengan indeks pelayanan sebesar 0,227.  Hal ini menunjukkan bahwa jadwal pelayanan sangat pasti sebab telah ditempel dan dipublikasikan secara luas.
13.  Kenyamanan lingkungan mendapatkan nilai sebesar 3,273 dengan indeks pelayanan sebesar 0,232.  Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan tempat pelayanan sudah sangat nyaman.
14.  Keamanan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,227 dengan indeks pelayanan sebesar 0,229.  Hal ini menunjukkan bahwa keamananan pelayanan sudah terjamin sepebuhnya.









IV.              PENUTUP

Berdasarkan hasil analisis data  terhadap data penelitian ini,  disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)  pengguna layanan di BP3K Kecamatan dan berada pada kategori Baik.
Kepada jajaran manajemen dan seluruh pegawai di  BP3K Kecamatan Tanalili, hendaknya meningkatkan pelayanannya khususnya pada ruang lingkup kecepatan pelayanan dan keadilan mendapatkan pelayanan.   Pada unsur lainnya yang mendapatkan nilai  tinggi hendaknya pelayanannya bisa dipertahankan agar pengguna layanan merasa puas.