Kamis, 10 Juni 2021

 PENINGKATAN EKSISTENSI BPP KECAMATAN TANALILI SEBAGAI SUMBER DATA


Dokumentasi Kunjungan BPS Kab. Luwu Utara di Kantor BPP Kec. Tanalili


Perubahan Kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia dapat dikatakan paling dinamis. Adanya perubahan tentunya untuk mendapatkan format yang tepat, menyesuaikan perkembangan jaman, atau agar lebih efisien dan efektif atau juga menyesuaikan dengan kebutuhan. Adanya  penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan di daerah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kedudukan BPP di tingkat kecamatan tidak akan berubah fungsi sebagai lembaga fungsional. BPP diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian. Diharapkan BPP juga menjadi pos simpul koordinasi posko pembangunan pertanian tingkat kecamatan.  

Untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai basis penyuluhan tingkat kecamatan dan pos simpul koordinasi pembanguna pertanian, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan sejumlah langkah jitu.  Data Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan menyebutkan, saat ini ada sekitar 5639 Balai Penyuluhan Pertanian yang tersebar di kecamatan seluruh Indonesia.  Beberapa strategi yang diterapkan oleh Kementan untuk memperkuat BPP dimulai dari dukungan dana, peningkatan peran operasional hingga dukungan sumberdaya manusia. 

Peran operasional BPP sebagai sumber data pertanian tingkat kecamatan perlu ditingkatkan sehingga bagi stakeholder yang membutuhkan data pertanian daerah bisa langsung mendapatkan secara online. Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP untuk menyediakan bank data yang berkaitan dengan ketenagaan, BPP, Poktan dan Gapoktan, materi-materi penyuluhan serta berita-berita yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan secara nasional.

 

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan pertanian di kecamatan.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.

Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten, Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar, Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program penyuluhan pertanian.

Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya

BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa...