Senin, 06 Februari 2017

JASA FASILITASI BPP TANALILI

BADAN HUKUM KELOMPOK TANI


Sesuai dengan apa yang diamanatkan menurut peraturan perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pasal 69 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Dalam Pasal 1 dinyatakan pengertian kelembagaan ekonomi petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Namun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan setiap lembaga, kelompok, atau organisasi yang menerima dana hibah dari pemerintah harus berbadan hukum.
Badan Hukum, dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid). D
Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik. Organisasi atau perkumpulan tersebut selanjutnya menjadi subyek hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ada dua, yaitu orang dan badan hukum. Sebagai subyek hukum, orang dan badan hukum menyandang atau mempunyai hak dan kewajiban hukum, dan  badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana orang. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya. Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan hukum menjadi tanggung jawab badan hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.
Kelompok tani  bisa berbadan hukum setelah unit produksinya berkembang menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa badan usaha milik petani (BUMP). Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Hal tersebut dilakukan agar para kelompok tani mendapat perlindungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah baik bagi anggota maupun pengurusnya. Pada dasarnya kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit para Kelompok tani justru lebih kepada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan permasalahan di kemudian hari, baik dari pihak pemerintah maupun pihak petani. Hikmahnya bagi petani justru bisa lebih baik, karena dengan memiliki badan hukum (legalitas), mereka menjadi lebih kuat dan dipercaya serta mudah dalam berbagai pengurusan administratif.
Sumber :
  1. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani dan Gabungan Kelompok tani
Berdasarkan hal tersebut diatas, BPP Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara telah memfasilitasi kelompok tani untuk berbadan hukum, hal ini sesuai dengan Motto pelayanan kami yaitu CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas dan Akuntabel). 


Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum kelompok tani Tamatiku Desa Bungadidi
dari pihak Notaris 

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum kelompok tani Putik Sari Desa Bungadidi
dari pihak Notaris 




Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum 
kelompok tani Jujur Salusappang Desa Bungadidi dari pihak Notaris 

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum kelompok tani Mujur Desa Bungadidi
dari pihak Notaris 

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum kelompok tani Pekalongan
Desa Bungadidi dari pihak Notaris 

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum kelompok tani Sentosa
 Desa Bungadidi dari pihak Notaris  

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum 
kelompok tani Padi Super  Desa Bungadidi dari pihak Notaris  


Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Maju Bersama  Desa Bungadidi dari pihak Notaris 

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Karya Utama  Desa Sumberdadi dari pihak Notaris 
Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Cinta Damai Desa Poreang dari pihak Notaris 


Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Bakti Mandiri Desa Poreang dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Gapoktan Desa Poreang dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Mesa Kada Desa Poreang dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Pada Elo Desa Poreang dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
kelompok tani Situru Tengko Desa Poreang dari pihak Notaris

 Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Gapoktan Tanalili Desa Rampoang dari pihak Notaris

 Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelmpok Tani Harapan Jaya Desa Rampoang dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelmpok Tani Harapan Jaya I Desa Rampoang dari pihak Notaris


Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Gapoktan Tri Tunggal Jaya Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Subur Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

 Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Sumber Mulyo Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

  Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Lumayan Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

  Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Rukun Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

  Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Santosa II Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

  Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
Kelompok Tani Subur II Desa Sidobinangun dari pihak Notaris

 Dokumentasi penyerahan dokumen Badan Hukum
P3A Bersama Desa Sidobinangun dari pihak Notaris









Tidak ada komentar:

Posting Komentar