STANDAR PELAYANAN
BALAI PENYULUHAN
PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN TANALILI
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Tanalili
mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, terletak ± 35 km arah utara
ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan poros Trans
Sulawesi sepanjang ± 9 km.
Masyarakat Kecamatan Tanalili merupakan
masyarakat dengan strata masyarakat pedesaan.
Berdasarkan data jumlah penduduk yang ada sebanyak 28.259 jiwa, 52 %
diantaranya adalah laki-laki dengan jumlah 14.477 jiwa dan sisanya 48 % adalah
perempuan dengan jumlah 13.782 jiwa.
Jumlah KK yang mendiami Kecamatan Tanalili sebanyak 7.221 KK.
Pada aspek ekonomi masyarakat di kecamatan Tanalili
sebagian besar memiliki jenis pekerjaan sebagai petani dan buruh tani. Hanya sebagian kecil saja yang bekerja diluar
sektor pertanian, diantaranya adalah PNS, wiraswasta dan pedagang. Hal ini berdampak pada ketergantungan yang
cukup besar terhadap sektor pertanian, sehingga peranan sektor pertanian
menjadi penting. Karena merupakan kegiatan
utama dalam menggerakan kegiatan ekonomi di Kecamatan Tanalili. Dengan kata lain jika kondisi pertaniannya
produktif maka pendapatan masyarakat akan meningkat, demikian juga
sebaliknya. Oleh karena itu, pembangunan
masyarakat dengan bertumpu pada keberpihakan terhadap pertanian dipandang perlu
untuk ditingkatkan dan lebih dioptimalkan.
Selain itu, kondisi pertanian di Kecamatan Tanalili dapat dijadikan
potensi utama jika dilihat dari kemampuan sebagian besar masyarakatnya yang
berkonsentrasi di sektor ini.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan
Tanalili adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas untuk
memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit
Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan
(BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K
Kecamatan Tanalili dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada pelaku
utama yakni petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara
baik dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A.
Tujuan
Tujuan
penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili adalah sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan prima oleh pimpinan dan segenap fungsional penyuluh
pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Tanalili kepada pengguna/penerima
layanan (petani/kelompok tani/gapoktan/pelaku usaha agribisnis dan stake holders
lainnya)
B.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup penetapan
Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili yakni:
1.
Standar Pelayanan
Pengelolaan Internal Organisasi BP3K Kecamatan Tanalili
2.
Standar Pelayanan bagi
pengguna/penerima layanan BP3K Kecamatan Tanalili untuk setiap jenis pelayanan
(terkait: persyaratan, mekanisme/prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian
pelayanan, biaya/tarif dan Produk Pelayanan).
3.
Mekanisme pengelolaan
pengaduan masyarakat/pengguna layanan.
C.
Sasaran
Sasaran
dari penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili ini adalah:
1. Pelaksana
Pelayanan (Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan BP3K Kecamatan Tanalili).
2. Masyarakat penerima
pelayanan (petani/kelompok Tani/Gapoktan/pelaku Usaha Agribisnis dan Stake Holders lainnya)
VISI DAN MISI BP3K KEC. TANALILI
TUGAS DAN FUNGSI BP3K
MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
JAMINAN KENYAMANAN PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
KOTAK SARAN BP3K KEC. TANALILI
STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI BP3K KEC. TANALILI
STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI BP3K KEC. TANALILI
STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI BP3K KEC. TANALILI
STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI USAHA TANI/AGRIBISNIS
BP3K KEC. TANALILI
WAKTU DAN JAM PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
INFORMASI TENTANG TARIF PADA SEMUA JENI PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
MAKLUMAT PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar