STANDAR PELAYANAN
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN TANALILI KABUPATEN LUWU UTARA
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, terletak ± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Tanalili adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K Kecamatan Tanalili dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada pelaku utama yakni petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara baik dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka diperlukan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di BPP Kecamatan Tanalili agar menjamin terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.
FOTO VISI DAN MISI BP3K KEC. TANALILI
FOTO TUGAS DAN FUNGSI BP3K
FOTO MOTTO PELAYANAN BP3K TANALILI
FOTO JAMINAN KEAMANAN DAN KEELAMATAN PELAYANAN
BP3K KEC. TANALILI
FOTO JAMINAN PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
FOTO KOTAK SARAN PELAYANAN
BP3K KEC. TANALILI
FOTO STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI
BP3K KEC. TANALILI
FOTO STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI
BP3K KEC. TANALILI
FOTO STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI
USAHA TANI / AGRIBISNIS BP3K KEC. TANALILI
FOTO WAKTU DAN JAM PELAYANAN
BP3K KEC. TANALILI
FOTO INFORMASI PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
YANG TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
FOTO MAKLUMAT PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
FOTO MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar