PENINGKATAN EKSISTENSI BPP KECAMATAN TANALILI SEBAGAI SUMBER DATA
Perubahan Kelembagaan penyuluhan pertanian di
Indonesia dapat dikatakan paling dinamis. Adanya perubahan tentunya untuk
mendapatkan format yang tepat, menyesuaikan perkembangan jaman, atau agar lebih
efisien dan efektif atau juga menyesuaikan dengan kebutuhan. Adanya
penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan di daerah
sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kedudukan BPP di
tingkat kecamatan tidak akan berubah fungsi sebagai lembaga fungsional. BPP
diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian. Diharapkan
BPP juga menjadi pos simpul koordinasi posko pembangunan pertanian tingkat
kecamatan.
Untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai
basis penyuluhan tingkat kecamatan dan pos simpul koordinasi pembanguna
pertanian, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan
sejumlah langkah jitu. Data Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan menyebutkan, saat ini ada sekitar 5639
Balai Penyuluhan Pertanian yang tersebar di kecamatan seluruh Indonesia.
Beberapa strategi yang diterapkan oleh Kementan untuk memperkuat BPP dimulai
dari dukungan dana, peningkatan peran operasional hingga dukungan sumberdaya
manusia.
Peran operasional BPP sebagai sumber data pertanian tingkat
kecamatan perlu ditingkatkan sehingga bagi stakeholder yang membutuhkan data
pertanian daerah bisa langsung mendapatkan secara online. Sistem Informasi
Manajemen Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian
melalui BPPSDMP untuk menyediakan bank data yang berkaitan dengan ketenagaan,
BPP, Poktan dan Gapoktan, materi-materi penyuluhan serta berita-berita yang
berkaitan dengan kegiatan penyuluhan secara nasional.
Balai Penyuluhan
Pertanian (BPP) menjadi kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat
strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan
Pertanian sebagai kelembagaan penyuluhan pertanian mempunyai tugas dan fungsi
yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain untuk menyelenggaraan penyuluhan
pertanian di kecamatan.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian memasuki era
baru pasca terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang mengancam eksistensi penyuluhan karena tidak mengakomodir secara
jelas keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah. Undang Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan mengalami
perubahan-perubahan terutama terkait organisasi penyelenggara penyuluhan
pertanian mulai dari provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dengan nomenklatur
dan pengelolaan yang masih berbeda-beda.
Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam
Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017 perihal
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan
aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah serta Penguatan fungsi penyuluhan
pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengamanatkan bahwa kegiatan penyuluhan
pertanian di kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai unit kerja non
struktural dengan wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Surat Edaran ini menjadi payung hukum BPP tetap
melaksanakan fungsinya yaitu Penyusunan programa penyuluhan pertanian di
tingkat kecamatan yang sejalan dengan program penyuluhan pertanian kabupaten,
Melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program penyuluhan, Menyediakan
dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar,
Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku
usaha, Melaksanakan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian melalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan, Melaksanakan proses pembelajaran sesuai
dengan metode penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara
berkelanjutan; serta, Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program penyuluhan pertanian.
Dengan BPP tetap melaksanakan fungsinya mengawal program pembangunan pertanian di tingkat kecamatan, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalan dengan harapan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan efektif dan efisien yang pada akhirnya petani sebagai customer utama dalam pembangunan pertanian dapat meningkat kesejahteraannya
BPP Kecamatan Tanalili Bisa...Bisa...Bisa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar