LAPORAN SURVEI
INDEKS
KEPUASAN MASYARAKAT
PENGGUNA
LAYANAN
KECAMATAN TANALILI
TAHUN 2020
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
SURVEI
INDEKS
KEPUASAN MASYARAKAT
PENGGUNA
LAYANAN DI BPP KECAMATAN TANALILI
Berdasarkan Peraturan Menteri PertanianNomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Disahkan di Tanalili
Pada hari: Kamis,3 Desember 2020
KoordinatorBPP
MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020
KATA
PENGANTAR
Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu BPP Kecamatan Tanalili mengadakan survei ini. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan
pelanggan dalam hal kualitas pelayanan bisa dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan
yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam
memperoleh pelayanan di BPP
Kecamatan Tanalili, yang diambil dengan kuesioner.
Pelaksanaan survei dan laporan
survei ini, masih perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik. Kritik
dan saran yang membangun senantiasa kami
terima. Semoga laporan ringkas ini, berguna
bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan BPP
Kecamatan Tanalili dan masyarakat pengguna layanan di BPP Kecamatan Tanalili.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020
DAFTAR ISI
Hal
LEMBAR PENGESAHAN....................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
A. Latar Belakang …………………………………………………………………………………………………..
1
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran ……………………………………………………………………………. 2
C. Metode ……………………………………………………………………………………………………………. 2
D. Manfaat
……………………………………………………………………………………………………………..3
BAB II. INSTRUMEN IKM
A. Unsur IKM .................................................................................................... 5
B. Responden ................................................................................................... 6
C. Metode
Pengolahan Data..............................................................................
7
BAB III. ANALISIS
DATA ...................................................................................... 8
BAB
IV. PENUTUP .............................................................................................. 11
LAMPIRAN
|
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
negara agraris Indonesia menempatkan pertanian sebagai sektor sentral yang
didukung oleh tersebarnya sebagian besar penduduk Indonesia yang hidup sebagai
petani dan tinggal di pedesaan.Dengan kondisi demikian maka diperlukan suatu
upaya untuk membantu kelancaran pembangunan pertanian yaitu dengan adanya
penyuluhan pertanian.
Penyuluh
pertanian yang akan di terima oleh petani layak untuk dipercaya dan tahu persis
situasi petani sehingga dapat menunjukkan cara alternatif untuk pemecahannya
dan selalu siap jika dibutuhkan, serta mempunyai waktu untuk sasaran dan tidak
sering diganti agar penyuluhan pertanian dapat lebih lancar.
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinyadalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan
dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K).
Adapun balai yang menangani
tentang kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan yakni Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). BPP merupakan simpul koordinasi semua stake
holder yang terakait. BPP Kecamatan Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, dengan
jumlah 10 wilayah binaan desa. Terletak
± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan
poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km. Batas-batas
wilayah antara lain : sebelah
Utara berbatasan dengan kec. Burau, kab. Luwu Timur, sebelah
Timur berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah
Selatan berbatasan dengan kec. Bone-Bone, kab. Luwu Utara, sebelah Barat berbatasan dengan kab.
Luwu Timur
|
Pemerintah dalam
memberikan pelayanan, di mata masyarakat secara umum
masih terkesan mencitrakan kredibilitas
yang buruk dimana pelayanan
yang diberikan selalu
identik dengan prosedur yang tidak jelas dan berbelit-belit, persyaratan yang
rumit dan tidak masuk akal, dan ketidakpastian penyelesaian. Pelayanan
publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
masih belum dapat memenuhi harapan masyarakat, sehingga memberikan dampak buruk
terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah
melakukan Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) kepada
pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat
dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) dapat
menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Berdasarkan
hal tersebut BPP
Kecamatan Tanalili melaksanakan
survei Indeks Kepuasaan
Masyarakat (IKM)
dalam rangka
pelaksaaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang
Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Pertanian.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Pedoman
Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian
dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian
dalam mengukur indek kepuasan masyarakat.
2. Tujuan
Mengetahui
mutu kinerja pelayanan unit kerja pelayanan publik secara berkala sebagai bahan
untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik. Bagi
masyarakat, indek kepuasan masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang
kinerja pelayanan unit kerja yang bersangkutan.
3. Sasaran
a. mengetahui
tingkat pencapaian kinerja UKPP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b.
terwujudnya sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan yang mudah, sehingga
pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih bermutu, berdaya guna dan berhasil
guna;
c. tumbuhnya
kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan publik.
C. Metode
A. Metode Survei
Survei
Indeks Kepuasan Masyarakat di BPP Kecamatan Tanalili ini
merupakan penelitian deskriptif kuantitatif, dimana datanya berupa angka-angka dan dianalisis
dengan teknik analisis statistik deskriptif. Guna melengkapi hasil analisis,
disajikan juga analisis kualitatif sebagai pelengkap. Populasi
penelitian ini adalah semua masyarakat pengguna layanan di BPP
Kecamatan Tanalili,
antara lain: kelompok
tani, KWT (Kelompok Wanita Tani), Kelompok Pemuda Tani, dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)
binaan BPP kecamatan Tanalili,
stake holder terkait serta masyarakat umum pengguna jasa BPP Kecamatan Tanalili dll. Jumlah sampel pada penelitian ini ditentukan 75
orang yang diambil dengan teknik simple random.
B.
Rencana Kerja Pelaksanaan
Pengukuran/survei
indeks kepuasan masyarakat (IKM) di BPP
Kecamatan Tanalili
ini dilaksanakan setiap setahun bulan sekali, yaitu bulan November
pada tahun berjalan.
C.
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan survei indeks kepuasan masyarakat
(IKM) di BPP Kecamatan Tanalili, antara lain:
1. Tim survei menentukan metode
survei, yaitu dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple
random sampling.
2. Tim survei membuat instrumen
berupa angket/kuesioner, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman
Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat
Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
3. Tim survei mencetak dan menggandakan kuesioner yang
telah disusun dan menentukan
jadwal pelaksanaan survei.
4. Tim survei melakukan survei
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Kuesioner yang telah diisi
dikumpulkan oleh petugas survei dan
diserahkan kepada tim survei.
6. Tim survei memeriksa
kuesioner, jika ditemukan kuesioner yang
rusak dan tidak terisi lengkap, maka kuesioner tersebut tidak diikutkan dalam
analisis data
7. Tim survei mengkoding kuesioner,
memasukkan jawaban kuesioner dan menganalisis data
8.
Tim
survei menyajikan hasil analisa dalam bentuk analisis statistik deskriptif.
D.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan
data pada penelitian ini dengan menyebarkan instrumen berupa kuesioner. Kuesioner
atau angket pada penelitian ini disusun berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang
Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Pertanian. Angket tersebut
terdiri dari 14
indikator, dalam hal ini ruang lingkup, yaitu: prosedur
pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan pelaksana pelayanan, kedisiplinan
pelaksana pelayanan, tanggung jawab pelaksana pelayanan, kemampuan pelaksana
pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan
keramahan pelaksana, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan,
kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, keamanan pelayanan.
D. Manfaat
1.
Tersedianya
informasi tentang kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan
publik;
2.
Tersedianya
informasi tentang kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan
oleh UKPP secara periodik;
3.
Tersedianya
informasi sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang
perlu dilakukan;
4.
Tersedianya
informasi tentang IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan
publik di lingkungan Kementerian Pertanian;
5.
Memacu
persaingan positif, antar UKPP di lingkungan Kementerian Pertanian dalam upaya
peningkatan kinerja pelayanan.
|
II. INSTRUMEN IKM
A.
Unsur IKM
Unsur pelayanan adalah faktor
atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sebagai variable pengukuran IKM untuk mengetahui kinerja unit pelayan
yang terdiri dari 14 unsur
yaitu :
1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan
tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur pelayanan;
2. Persyaratan Pelayanan, yaitu
persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.
Kejelasan
pelaksana pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian pelaksana yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan, kewenangan dan tanggung jawabnya);
4. Kedisiplinan pelaksana pelayanan,
yaitu kesungguhan pelaksana dalam memberikan pelayanan terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Tanggung jawab pelaksana pelayanan,
yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab pelaksana dalam penyelenggaraan dan
penyelesaian pelayanan;
6. Kemampuan pelaksana pelayanan, yaitu
tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki pelaksana dalam
memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kecepatan pelayanan, yaitu target
waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu
pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang
dilayani;
9. Kesopanan dan keramahan pelaksana,
yaitu sikap dan perilaku pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10. Kewajaran biaya pela
C. Metode pengolahan data
Nilai IKM
dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur
pelayanan. Dalam penghitungan IKM terhadap 14 unsur pelayanan yang dikaji,
setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai
berikut:
Bobot nilai rata-rata tertimbang = |
Jumlah bobot |
= |
1 |
= |
0,071 |
Jumlah Unsur |
14 |
Untuk memperoleh nilai IKM digunakan
pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
IKM = |
Total dari Nilai Persepsi Per Unsur |
x
Nilai Penimbang |
Total unsur yang terisi |
Untuk memudahkan interpretasi
terhadap penilaian IKM yaitu antara 25-100 maka hasil penilaian tersebut diatas
dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut:
IKM UKPP x 25
Tabel 4. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja UKPP
NILAI PERSEPSI |
NILAI INTERVAL IKM |
NILAI INTERVAL KONVERSI IKM |
MUTU PELAYANAN |
||
1 |
1,00 – 1,75 |
25,00 – 43,75 |
D |
Tidak baik |
|
2 |
1,76 – 2,50 |
43,76 – 62,50 |
C |
Kurang baik |
|
3 |
2,51 – 3,25 |
62,51 – 81,25 |
B |
Baik |
|
4 |
3,26 – 4,00 |
81,26 – 100,00 |
A |
Sangat baik |
|
III.
ANALISIS DATA
Dengan respon yang baik diterima dari 75 responden,
maka hasil pengolahan data adalah sebagai berikut :
Tabel 5.
Indeks per unsur pelayanan periode Tahun 2020
NO |
UNSUR PELAYANAN |
RATA-RATA NILAI UNSUR PELAYANAN |
NILAI INDEKS PELAYANAN |
1. |
Prosedur pelayanan |
3.427 |
0.243 |
2. |
Persyaratan pelayanan |
3.28 |
0.233 |
3. |
Kejelasan pelaksana pelayanan |
3.16 |
0.224 |
4. |
Kedisiplinan pelaksana pelayanan |
2.96 |
0.21 |
5. |
Tanggung jawab pelaksana pelayanan |
3.133 |
0.222 |
6. |
Kemampuan pelaksana pelayanan |
2.947 |
0.209 |
7. |
Kecepatan pelayanan |
3.107 |
0.221 |
8. |
Keadilan mendapatkan pelayanan |
3.133 |
0.222 |
9. |
Kesopanan dan keramahan pelaksana |
3.36 |
0.239 |
10. |
Kewajaran biaya pelayanan |
3.787 |
0.269 |
11. |
Kepastian biaya pelayanan |
3.867 |
0.275 |
12. |
Kepastian jadwal pelayanan |
3.267 |
0.232 |
13. |
Kenyamanan lingkungan |
3.427 |
0.243 |
14. |
Keamanan pelayanan |
3.44 |
0.244 |
Jumlah Indeks Pelayanan |
|
3.286 |
Dengan demikian nilai indek hasilnya dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Nilai IKM setelah dikonversi =
=
Nilai Indek x Nilai dasar
=3,286 x 25
=
82.17
2. Mutu pelayanan A.
3.
Kinerja pelayanan Sangat Baik.
Berdasarkan
hasil perhitungan nilai unsur pelayanan maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1.
Pelayanan prosedur pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3.427
dengan indeks pelayanan sebesar 0,243. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pelayanan
tergolong sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.
Persyaratan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,28
dengan indeks pelayanan sebesar 0,233 . Hal ini berarti persyaratan pelayanan sangat
mudah untuk dipenuhi.
3.
Kejelasan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar
3,16 dengan indeks pelayanan sebesar 0,224. Hal ini menunjukkan bahwa Kejelasan pelaksana
pelayanan sudah sangat jelas.
4.
Kedisiplinan pelaksana pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 2,96 dengan indeks pelayanan sebesar 0,21. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana
pelayanan yang kurang disiplin, baik dalam disiplin waktu dan tempat.
5.
Tanggung
jawab pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,133 dengan indeks pelayanan sebesar 0,222. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan
sudah bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan padanya.
6.
Kemampuan
pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,947
dengan indeks pelayanan sebesar 0,209. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan pelaksana
pelayanan masih terbatas, disebabkan karena masih kurangnya pelatihan/diklat
yang diikuti oleh pelaksana pelayanan.
7.
Kecepatan pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 3,107 dengan indeks pelayanan sebesar 0,221. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana
pelayanan yang kurang cepat dan tanggap terhadap hal-hal yang dibutuhkan oleh
penerima pelayanan, yang disebabkan oleh faktor usia serta kurang terampilnya
dalam pengelolaan administrasi.
8.
Keadilan
mendapatkan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,133
dengan indeks pelayanan sebesar 0,222. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pelaksana
pelayanan yang kurang adil dalam melayani pengguna pelayanan.
9.
Kesopanan
dan keramahan pelaksana mendapatkan nilai sebesar 3,36
dengan indeks pelayanan sebesar 0,239. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan
sudah ramah terhadap pengguna layanan.
10. Kewajaran
biaya pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,787
dengan indeks pelayanan sebesar 0,269. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pelayanan
tergolong sangat wajar sebab semua bentuk pelayanan tidak dipungut biaya
(gratis).
11. Kepastian biaya pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 3,867 dengan indeks pelayanan sebesar 0,275. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian biaya
pelayanan sangat pasti sebab tidak ada biaya yang dikenakan.
12. Kepastian jadwal pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 3,267 dengan indeks pelayanan sebesar 0,232. Hal ini menunjukkan bahwa jadwal pelayanan
sangat pasti sebab telah ditempel dan dipublikasikan secara luas.
13. Kenyamanan lingkungan
mendapatkan nilai sebesar 3,427 dengan indeks pelayanan sebesar 0,243. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan tempat
pelayanan sudah sangat nyaman.
14. Keamanan pelayanan
mendapatkan nilai sebesar 3,44 dengan indeks pelayanan sebesar 0,244. Hal ini menunjukkan bahwa keamananan pelayanan
sudah terjamin sepebuhnya.
IV.
PENUTUP
Berdasarkan
hasil analisis data terhadap data
penelitian ini, disimpulkan bahwa Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) pengguna
layanan di BPP Kecamatan dan
berada pada kategori Sangat Baik.
Kepada
jajaran manajemen dan seluruh pegawai di
BPP Kecamatan Tanalili, hendaknya meningkatkan pelayanannya khususnya pada
ruang lingkup kedisiplinan pelaksana layanan, kecepatan pelayanan dan
keadilan mendapatkan pelayanan. Pada
unsur lainnya yang mendapatkan nilai
tinggi hendaknya pelayanannya bisa dipertahankan agar pengguna layanan
merasa puas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar