PENGUATAN SYSTEM PENYULUHAN
PERTANIAN
DI BPP KECAMATAN TANALILI

Perubahan kelembagaan penyuluhan pertanian pasca
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perlu disikapi positif dan
bijaksana. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan
pemerintah yang paling depan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Keberadaan para penyuluh pertanian yang langsung berhubungan dengan para pelaku
utama maupun pelaku usaha menjadi ujung tombak yang menentukan berhasil
tidaknya pelaksanaan suatu program pembangunan pertanian atau kegiatan terutama
dalam hal penyampaian informasi, percepatan inovasi teknologi, dan perubahan
perilaku, keterampilan dan sikap para petani. Menyikapi perkembangan dinamika
strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perlu
dilakukan upaya untuk memperkuat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan
dan mengoptimalkan peran penyuluh pertanian. Keberadaan BPP dan para penyuluh
pertanian tersebut harus didukung oleh adanya sarana dan prasarana yang memadai
untuk dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Fungsi BPP yang
awalnya sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha
dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi
penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan
efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber
permodalan, pasar, dan teknologi pertanian. Kelembagaan penyuluhan pertanian di
tingkat kecamatan dan desa perlu ditumbuh kembangkan dan diperkuat, termasuk memperkuat
BPP sebagai pos simpul koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
pertanian sekaligus sebagai pusat data dan informasi pertanian di tingkat
kecamatan, juga dapat di jadikan pusat pendidikan, pelatihan serta pusat
pengembangan kemitraan usaha bagi petani dengan pengusaha pertanian. Sesuai UU
Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kelembagaan
petani tidak semata-mata berupa kelompok tani (poktan) dan Gabungan Kelompok
Tani (gapoktan), namun dapat berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP), koperasi
pertanian dan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Bila poktan/gapoktan sudah baik
hendaknya dikembangkan menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Menjadi salah
satu tugas penyuluh petanian untuk menumbuh dan mengembangkan minat petani
untuk mau tergabung dalam kelembagaan petani sehingga kedepannya kelembagaan
ekonomi petani dapat meningkat. Penyuluh pertanian, dimanapun posisinya tetap
harus mengoptimalkan upaya dan kinerjanya untuk menjadi yang terbaik dan
memberikan yang terbaik untuk negeri. Masalah pertanian di Indonesia begitu
kompleks serta banyaknya kekurangan di sisi petani baik dari aspek pendidikan,
modal dan kapasitasnya, membutuhkan kinerja yang lebih baik dari Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah sehingga berdampak positif bagi peningkatan
produksi, kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. Militansi penyuluhan
orientasinya adalah untuk kesejahteraan petani. Maka peran penyuluh sangat
besar dalam tumbuh kembangnya pembangunan pertanian. Berkurangnya jumlah penyuluh
pertanian di lapangan dan menurunnya minat generasi muda untuk terjun ke dunia
pertanian merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah khususnya BPP. Langkah
awal untuk mengatasi hal tersebut adalah peningkatan minat petani untuk menjadi
penyuluh swadaya. Penumbuhan penyuluh swadaya hendaknya dibarengi dengan
penumbuhan Pos Penyuluhan Perdesaan (POSLUHDES). Tidak kalah pentingnya adalah
memberdayakan dan merangkul penyuluh swasta yang biasanya bertugas mengawal
penjualan produk perusahaan di bidang pertanian (sarana dan prasarana
pertanian) sekaligus diharapkan dapat mengawal hasil baik jumlah dan kwalitas
produksi petani. Pimpinan BPP dalam hal ini perlu melakukan pengawasan terhadap
praktek2 penyuluh swasta yang dapat merugikan petani atau penyebaran teknologi
yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan pertanian. Penyuluhan tidak akan
berhasil tanpa adanya dukungan besar dari pelatihan dan pendidikan. Untuk
meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, maka dilakukan pelatihan dengan
sistem jemput bola (on the job training) dengan pola widyaiswara yang
mendatangi BPP. Serta adanya sinergi penyuluhan dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian perlu dilakukan, karena inovasi teknologi tidak ada
artinya bila tidak sampai ke petani. Disinilah peran penyuluh sebagai agen
perubahan menyampaikan dan memotivasi petani untuk meningkatkan hasil
produksinya dengan memanfaatkan inovasi teknologi tersebut.Perubahan jaman dan
perkembangan teknologi tidak dapat ditanggapi dengan santai, sudah saatnya
penyuluhan dilakukan dengan pendekatan fungsi yakni menjadi agen perubahan bagi
petani. Pemanfaatan simluhtan dan cyberextension dapat meningkatkan eksistensi
penyuluhan dilapangan. Tidak dapat dipungkiri seluruh data dilapangan berupa
luas lahan, kepemilikan lahan, jenis komoditas berasal dari penyuluh, namun
perlu peningkatan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengolah data tersebut
hingga data tersebut dapat dimanfaatkan secara cepat dan akurat. SIMLUHTAN
(Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) merupakan basis data untuk petani dan
kelompok tani. Selain pentingnya fungsi penyuluhan di lapangan, petani memegang
peranan pokok dalam kesuksesan pembangunan petanian. Adanya pendidikan,
pelatihan untuk meningkatan kualitas serta kemampuan petani, pemerintah juga berupaya
untuk membantu petani dan melindungi petani dalam menghadapi berbagai
permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut antara lain kesulitan
memperoleh permodalan, prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko
harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Bentuk perlindungan pemerintah kepada petani untuk menjamin keberlangsungan
usahatani, dilakukan melalui pemberian subsidi diantaranya subsidi pupuk dan
benih. Selama ini pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dilakukan
berdasarkan sistem tertutup yang pengusulannya dilakukan melalui Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), namun dalam pelaksanaannya masih
ditemukan adanya kelemahan sehingga masih ditemui adanya penyaluran pupuk
subsidi yang kurang tepat sasaran.