LAPORAN SURVEI
INDEKS KEPUASAN
MASYARAKAT
PENGGUNA LAYANAN
DI BP3K KECAMATAN
TANALILI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
(BP3K)
KECAMATAN TANALILI
TAHUN 2015
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN
SURVEI
INDEKS
KEPUASAN MASYARAKAT
PENGGUNA
LAYANAN DI BP3K KECAMATAN TANALILI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek
Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Pertanian.
Disahkan di Tanalili
Pada hari: Selasa, 1 Desember 2015
Kepala BP3K Kecamatan Tanalili
MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020
KATA
PENGANTAR
Pemerintah sangat membutuhkan
informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan
mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah
kepada masyarakat, oleh karena itu BP3K
Kcamatan Tanalili mengadakan survei ini.
Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor
78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek
Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Pertanian.
Filosofi dasar yang digunakan dalam pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan
pelanggan dalam hal kualitas pelayanan bias dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan
yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam
memperoleh pelayanan di BP3K
Kecamatan Tanalili, yang diambil dengan kuesioner.
Pelaksanaan survei dan laporan
survei ini, masih perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar lebih baik. Kritik
dan saran yang membangun senantiasa kami
terima. Semoga laporan ringkas ini, berguna
bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan BP3K
Kecamatan Tanalili dan masyarakat pengguna layanan di BP3K Kecamatan Tanalili.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
MADE SUDANA, SP
NIP. 19750315 200604 1 020
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai
negara agraris Indonesia menempatkan pertanian sebagai sektor sentral yang
didukung oleh tersebarnya sebagian besar penduduk Indonesia yang hidup sebagai
petani dan tinggal di pedesaan.Dengan kondisi demikian maka diperlukan suatu
upaya untuk membantu kelancaran pembangunan pertanian yaitu dengan adanya
penyuluhan pertanian.
Penyuluh
pertanian yang akan di terima oleh petani layak untuk dipercaya dan tahu persis
situasi petani sehingga dapat menunjukkan cara alternatif untuk pemecahannya
dan selalu siap jika dibutuhkan, serta mempunyai waktu
untuk sasaran dan tidak sering diganti agar penyuluhan pertanian dapat lebih
lancar.
Penyuluhan pertanian adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinyadalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber dayalainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan
dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K).
Adapun balai yang menangani tentang kegiatan
penyuluhan di tingkat kecamatan yakni Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K). BP3K merupakan simpul koordinasi semua stake
holder yang terakait. BP3K Kecamatan Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, dengan jumlah
10 wilayah binaan desa. Terletak
± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan
poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km. Batas-batas wilayah antara lain : sebelah Utara berbatasan dengan kec. Burau,
kab. Luwu Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah Selatan berbatasan dengan kec.
Bone-Bone, kab. Luwu Utara, sebelah
Barat berbatasan dengan kab. Luwu Timur
Pemerintah dalam
memberikan pelayanan, di mata masyarakat secara umum masih
terkesan mencitrakan kredibilitas
yang buruk dimana pelayanan
yang diberikan selalu identik dengan prosedur yang tidak jelas dan berbelit-belit,
persyaratan yang rumit dan tidak masuk akal, dan ketidakpastian penyelesaian. Pelayanan
publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
masih belum dapat memenuhi harapan masyarakat, sehingga memberikan dampak buruk terhadap
pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Salah satu
upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan
Survei Indeks Kepuasan
Masyarakat (IKM) kepada
pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat
dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dapat menggunakan metode dan teknik survei yang sesuai.
Berdasarkan hal tersebut BP3K
Kecamatan Tanalili melaksanakan survei Indeks Kepuasaan Masyarakat
(IKM) dalam rangka pelaksaaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang
Pedoman
Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat
Di Lingkungan Kementerian Pertanian.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan
Kementerian Pertanian dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja pelayanan
publik di bidang pertanian dalam mengukur indek kepuasan masyarakat.
2. Tujuan
Mengetahui mutu kinerja pelayanan unit kerja pelayanan publik
secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka
peningkatan mutu pelayanan publik. Bagi masyarakat, indek kepuasan masyarakat
dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit kerja yang
bersangkutan.
3. Sasaran
a. mengetahui tingkat pencapaian kinerja UKPP dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
b. terwujudnya sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan yang
mudah, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih bermutu, berdaya guna
dan berhasil guna;
c. tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
C. Metode
A. Metode
Survei
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di BP3K Kecamatan Tanalili ini merupakan penelitian deskriptif
kuantitatif, dimana datanya berupa
angka-angka dan dianalisis dengan teknik analisis
statistik deskriptif. Guna melengkapi hasil analisis, disajikan juga analisis
kualitatif sebagai pelengkap. Populasi penelitian ini adalah semua
masyarakat pengguna layanan di BP3K
Kecamatan Tanalili, antara lain: kelompok tani, KWT (Kelompok Wanita Tani),
Kelompok Pemuda Tani, kelompok P3A
(Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani} binaan
BP3K kecamatan Tanalili,
stake holder terkait serta masyarakat umum pengguna jasa BP3K Kecamatan
Tanalili dll. Jumlah sampel pada
penelitian ini ditentukan 150 orang yang diambil dengan teknik
simple random.
B. Rencana Kerja Pelaksanaan
Pengukuran/survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) di BP3K
Kecamatan Tanalili ini dilaksanakan setiap setahun bulan sekali, yaitu bulan November pada tahun berjalan.
C. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan
survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) di BP3K Kecamatan Tanalili, antara lain:
1.
Tim survei menentukan metode survei, yaitu
dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random
sampling.
2.
Tim survei membuat instrumen berupa
angket/kuesioner, berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek
Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan
Kementerian Pertanian.
3.
Tim survei
mencetak dan menggandakan kuesioner yang telah disusun dan menentukan jadwal pelaksanaan survei.
4.
Tim survei melakukan survei sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
5.
Kuesioner yang telah diisi dikumpulkan oleh petugas survei dan diserahkan kepada
tim survei.
6.
Tim survei memeriksa kuesioner, jika ditemukan kuesioner yang rusak dan tidak
terisi lengkap, maka kuesioner tersebut tidak diikutkan dalam analisis data
7.
Tim survei mengkoding kuesioner, memasukkan
jawaban kuesioner dan menganalisis data
8.
Tim survei menyajikan hasil analisa dalam bentuk
analisis statistik deskriptif.
D. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada penelitian ini dengan
menyebarkan instrumen berupa kuesioner. Kuesioner atau angket pada penelitian ini
disusun berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman
Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian. Angket tersebut
terdiri dari 14 indikator, dalam hal ini ruang lingkup, yaitu: prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan
pelaksana pelayanan, kedisiplinan pelaksana pelayanan, tanggung jawab pelaksana
pelayanan, kemampuan pelaksana pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan
mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan pelaksana, kewajaran biaya
pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan
lingkungan, keamanan pelayanan.
C. Manfaat
1.
Tersedianya informasi tentang kelemahan atau kekurangan dari
masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2.
Tersedianya informasi tentang kinerja penyelenggaraan pelayanan
yang telah dilaksanakan oleh UKPP secara periodik;
3.
Tersedianya informasi sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu
diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4.
Tersedianya informasi tentang IKM secara menyeluruh terhadap hasil
pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertanian;
5. Memacu persaingan positif, antar UKPP di
lingkungan Kementerian Pertanian dalam upaya
peningkatan kinerja pelayanan.
II. INSTRUMEN IKM
A.
Unsur IKM
Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek
yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat sebagai variable pengukuran
IKM untuk mengetahui kinerja unit pelayan yang terdiri dari 14 unsur yaitu :
1. Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2. Persyaratan
Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.
Kejelasan pelaksana pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian
pelaksana yang memberikan pelayanan (nama, jabatan, kewenangan dan tanggung
jawabnya);
4. Kedisiplinan
pelaksana pelayanan, yaitu kesungguhan pelaksana dalam memberikan pelayanan
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Tanggung
jawab pelaksana pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab
pelaksana dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6. Kemampuan
pelaksana pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki
pelaksana dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakat yang dilayani;
9. Kesopanan
dan keramahan pelaksana, yaitu sikap dan perilaku pelaksana dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati;
10. Kewajaran
biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
11. Kepastian
biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya
yang telah ditetapkan;
12. Kepastian
jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan;
13. Kenyamanan
lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan
teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat
keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana yang digunakan,
sehingga masyarakat merasa tenang untuk
mendapatkan pelayanan terhadap resiko
yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
A. Responden
Responden adalah masyarakat yang telah
menerima pelayanan dari BP3K Kecamatan Tanalili tahun 2015 dengan sampel sebanyak 150 orang.
Tabel 1. Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun
2015 berdasarkan umur
No
|
Umur
Responden (Tahun)
|
Jumlah
|
1
|
20-30
|
31
|
2
|
31-40
|
59
|
3
|
41-50
|
45
|
4
|
>50
|
15
|
Total
|
150
|
Tabel 2.
Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2015 berdasarkan jenis kelamin
No
|
Jenis
Kelamin Responden
|
Jumlah
|
1
|
Laki-Laki
|
100
|
2
|
Perempuan
|
50
|
Total
|
150
|
Tabel 3. Responden Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun
2015 berdasarkan Pekerjaan
No
|
Pekerjaan Responden (Tahun)
|
Jumlah
|
1
|
PNS/POLRI/TNI
|
7
|
2
|
Pegawai
Swasta
|
5
|
3
|
Wiraswasta
|
9
|
4
|
Petani
|
124
|
5
|
Lainnya
|
5
|
Total
|
150
|
A. Metode pengolahan data
Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “nilai rata-rata tertimbang”
masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan IKM terhadap 14 unsur
pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama
dengan rumus sebagai berikut:
Bobot
nilai rata-rata tertimbang =
|
Jumlah bobot
|
=
|
1
|
=
|
0,071
|
Jumlah Unsur
|
14
|
Untuk
memperoleh nilai IKM digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan
rumus sebagai berikut:
IKM =
|
Total dari Nilai Persepsi Per
Unsur
|
x Nilai
Penimbang
|
Total unsur yang terisi
|
Untuk
memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25-100 maka hasil
penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus
sebagai berikut:
IKM UKPP x
25
Tabel 4. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu
Pelayanan dan Kinerja UKPP
NILAI
PERSEPSI
|
NILAI INTERVAL
IKM
|
NILAI INTERVAL KONVERSI IKM
|
MUTU PELAYANAN
|
||
1
|
1,00 –
1,75
|
25,00 –
43,75
|
D
|
Tidak baik
|
|
2
|
1,76 –
2,50
|
43,76 –
62,50
|
C
|
Kurang baik
|
|
3
|
2,51 –
3,25
|
62,51 –
81,25
|
B
|
Baik
|
|
4
|
3,26 –
4,00
|
81,26 –
100,00
|
A
|
Sangat baik
|
III.
ANALISIS DATA
Dengan
respon yang baik diterima dari 150 responden, maka hasil
pengolahan data adalah sebagai berikut :
Tabel 5.
Indeks per unsur pelayanan periode Tahun 2015
NO
|
UNSUR PELAYANAN
|
NILAI UNSUR
PELAYANAN
|
NILAI
INDEKS PELAYANAN
|
1.
|
Prosedur pelayanan
|
3,48
|
0,247
|
2.
|
Persyaratan pelayanan
|
3,22
|
0,229
|
3.
|
Kejelasan pelaksana pelayanan
|
3,18
|
0,226
|
4.
|
Kedisiplinan pelaksana
pelayanan
|
2,89
|
0,205
|
5.
|
Tanggung jawab pelaksana
pelayanan
|
3,02
|
0,215
|
6.
|
Kemampuan pelaksana pelayanan
|
2,93
|
0,208
|
7.
|
Kecepatan pelayanan
|
2,92
|
0,207
|
8.
|
Keadilan mendapatkan pelayanan
|
2,82
|
0,200
|
9.
|
Kesopanan dan keramahan
pelaksana
|
3,28
|
0,233
|
10.
|
Kewajaran biaya pelayanan
|
3,74
|
0,266
|
11.
|
Kepastian biaya pelayanan
|
3,78
|
0,269
|
12.
|
Kepastian jadwal pelayanan
|
3,15
|
0,224
|
13.
|
Kenyamanan lingkungan
|
3,20
|
0,228
|
14.
|
Keamanan pelayanan
|
3,14
|
0,223
|
Jumlah
Indeks Pelayanan
|
3,180
|
Dengan demikian nilai indek hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Nilai IKM setelah dikonversi =
= Nilai Indek x Nilai dasar
=3,180 x 25
= 79,52
2. Mutu pelayanan B.
3. Kinerja
pelayanan Baik.
Berdasarkan hasil perhitungan
nilai unsur pelayanan maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1.
Pelayanan
prosedur pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,48 dengan indeks pelayanan
sebesar 0,247. Hal ini menunjukkan bahwa
prosedur pelayanan tergolong sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.
Persyaratan
pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,22 dengan indeks pelayanan sebesar 0,229
. Hal ini berarti persyaratan pelayanan sangat
mudah untuk dipenuhi.
3.
Kejelasan
pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,18 dengan indeks pelayanan
sebesar 0,226. Hal ini menunjukkan bahwa
Kejelasan pelaksana pelayanan sudah sangat jelas.
4.
Kedisiplinan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,89 dengan
indeks pelayanan sebesar 0,205. Hal ini
menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang disiplin, baik
dalam disiplin waktu dan tempat.
5.
Tanggung jawab pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,02 dengan
indeks pelayanan sebesar 0,215. Hal ini
menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan sudah bertanggung jawab terhadap tugas
yang diberikan padanya.
6.
Kemampuan pelaksana pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,93 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,208. Hal ini
menunjukkan bahwa kemampuan pelaksana pelayanan masih terbatas, disebabkan
karena masih kurangnya pelatihan/diklat yang diikuti oleh pelaksana pelayanan.
7.
Kecepatan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,92 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,207. Hal ini
menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang cepat dan tanggap
terhadap hal-hal yang dibutuhkan oleh penerima pelayanan, yang disebabkan oleh
faktor usia serta kurang terampilnya dalam pengelolaan administrasi.
8.
Keadilan mendapatkan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 2,82 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,200. Hal ini
menunjukkan bahwa masih ada pelaksana pelayanan yang kurang adil dalam melayani
pengguna pelayanan.
9.
Kesopanan dan keramahan pelaksana mendapatkan nilai sebesar 3,78 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,233. Hal ini
menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan sudah ramah terhadap pengguna layanan.
10.
Kewajaran biaya pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,74 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,266. Hal ini
menunjukkan bahwa biaya pelayanan tergolong sangat wajar sebab semua bentuk
pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).
11.
Kepastian biaya pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,74 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,269. Hal ini
menunjukkan bahwa kepastian biaya pelayanan sangat pasti sebab tidak ada biaya
yang dikenakan.
12.
Kepastian jadwal pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,15 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,215. Hal ini
menunjukkan bahwa jadwal pelayanan sangat pasti sebab telah ditempel dan
dipublikasikan secara luas.
13.
Kenyamanan lingkungan mendapatkan nilai sebesar 3,20 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,228. Hal ini
menunjukkan bahwa lingkungan tempat pelayanan sudah sangat nyaman.
14. Keamanan pelayanan mendapatkan nilai sebesar 3,14 dengan indeks
pelayanan sebesar 0,223.
Hal ini
menunjukkan bahwa keamananan pelayanan sudah terjamin sepebuhnya.
III.
PENUTUP
Berdasarkan hasil analisis
data terhadap data penelitian ini, disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) pengguna layanan di BP3K Kecamatan dan berada pada kategori
Baik.
Kepada jajaran manajemen dan seluruh pegawai
di BP3K Kecamatan Tanalili, hendaknya meningkatkan pelayanannya khususnya
pada ruang lingkup kedisiplinan
pelaksana layanan, kecepatan pelayanan dan keadilan mendapatkan pelayanan. Pada unsur lainnya yang mendapatkan
nilai tinggi hendaknya pelayanannya bisa
dipertahankan agar pengguna layanan merasa puas.