Senin, 06 November 2017

STANDAR PELAYANAN BP3K

STANDAR PELAYANAN
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)

KECAMATAN TANALILI KABUPATEN LUWU UTARA


Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, terletak ± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Tanalili adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K Kecamatan Tanalili dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada pelaku utama yakni petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara baik dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Atas dasar pertimbangan tersebut, maka diperlukan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di BPP Kecamatan Tanalili agar menjamin terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.


FOTO VISI DAN MISI BP3K KEC. TANALILI

FOTO TUGAS DAN FUNGSI BP3K

FOTO MOTTO PELAYANAN BP3K TANALILI

FOTO JAMINAN KEAMANAN DAN KEELAMATAN PELAYANAN
BP3K KEC. TANALILI

FOTO JAMINAN PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI

FOTO KOTAK SARAN PELAYANAN 
BP3K KEC. TANALILI



 FOTO STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI
BP3K KEC. TANALILI


 FOTO STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI 
BP3K KEC. TANALILI


FOTO STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI
USAHA TANI / AGRIBISNIS BP3K KEC. TANALILI


FOTO WAKTU DAN JAM PELAYANAN
BP3K KEC. TANALILI

FOTO INFORMASI PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI
YANG TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

FOTO MAKLUMAT PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI

FOTO MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar