Selasa, 07 November 2017

STANDAR PELAYANAN


STANDAR PELAYANAN 
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN TANALILI

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Tanalili mempunyai luas wilayah kerja 149,5 km2, terletak ± 35 km arah utara ibu kota kabupaten Luwu Utara (Masamba) dan mempunyai jalan poros Trans Sulawesi sepanjang ± 9 km.
Masyarakat Kecamatan Tanalili merupakan masyarakat dengan strata masyarakat pedesaan.  Berdasarkan data jumlah penduduk yang ada sebanyak 28.259 jiwa, 52 % diantaranya adalah laki-laki dengan jumlah 14.477 jiwa dan sisanya 48 % adalah perempuan dengan jumlah 13.782  jiwa. Jumlah KK yang mendiami Kecamatan Tanalili sebanyak 7.221 KK.
Pada aspek  ekonomi masyarakat di kecamatan Tanalili sebagian besar memiliki jenis pekerjaan sebagai petani dan buruh tani.  Hanya sebagian kecil saja yang bekerja diluar sektor pertanian, diantaranya adalah PNS, wiraswasta dan pedagang.  Hal ini berdampak pada ketergantungan yang cukup besar terhadap sektor pertanian, sehingga peranan sektor pertanian menjadi penting.  Karena merupakan kegiatan utama dalam menggerakan kegiatan ekonomi di Kecamatan Tanalili.  Dengan kata lain jika kondisi pertaniannya produktif maka pendapatan masyarakat akan meningkat, demikian juga sebaliknya.  Oleh karena itu, pembangunan masyarakat dengan bertumpu pada keberpihakan terhadap pertanian dipandang perlu untuk ditingkatkan dan lebih dioptimalkan.  Selain itu, kondisi pertanian di Kecamatan Tanalili dapat dijadikan potensi utama jika dilihat dari kemampuan sebagian besar masyarakatnya yang berkonsentrasi di sektor ini.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Tanalili adalah Lembaga Penyuluhan di tingkat Kecamatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan pembinaan kepada petani/kelompok Tani sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Luwu Utara.
Dengan kondisi tersebut di atas BP3K Kecamatan Tanalili dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan kepada pelaku utama yakni petani/kelompok tani/Gapoktan dan pelaku usaha agribisnis secara baik dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Atas dasar pertimbangan tersebut, maka diperlukan Standar Pelayanan yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di BP3K Kecamatan Tanalili agar menjamin terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan Balai Penyuluhan Pertanian (BP3K) Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.

A.      Tujuan

Tujuan penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili adalah sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan prima oleh pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Tanalili kepada pengguna/penerima layanan (petani/kelompok tani/gapoktan/pelaku usaha agribisnis dan stake holders lainnya)

B.       Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili yakni:
1.         Standar Pelayanan Pengelolaan Internal Organisasi BP3K Kecamatan Tanalili
2.         Standar Pelayanan bagi pengguna/penerima layanan BP3K Kecamatan Tanalili untuk setiap jenis pelayanan (terkait: persyaratan, mekanisme/prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya/tarif dan Produk Pelayanan).
3.         Mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat/pengguna layanan.

C.      Sasaran

Sasaran dari penetapan Standar Pelayanan BP3K Kecamatan Tanalili ini adalah:
1.   Pelaksana Pelayanan (Pimpinan dan segenap fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan BP3K Kecamatan Tanalili).
        2. Masyarakat penerima pelayanan (petani/kelompok Tani/Gapoktan/pelaku Usaha Agribisnis                 dan Stake Holders lainnya)

VISI DAN MISI BP3K KEC. TANALILI 


TUGAS DAN FUNGSI BP3K 


MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI 


JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN  BP3K KEC. TANALILI


JAMINAN KENYAMANAN PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI 


KOTAK SARAN BP3K KEC. TANALILI 

 STANDAR PELAYANAN DATA DAN INFORMASI BP3K KEC. TANALILI



 STANDAR PELAYANAN JASA FASILITASI BP3K KEC. TANALILI




 STANDAR PELAYANAN JASA KONSULTASI USAHA TANI/AGRIBISNIS
BP3K KEC. TANALILI




 WAKTU DAN JAM PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI


 INFORMASI TENTANG TARIF PADA SEMUA JENI PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI


 MAKLUMAT PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI


MOTTO PELAYANAN BP3K KEC. TANALILI












Tidak ada komentar:

Posting Komentar